You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa TELGAWAH
TELGAWAH

Kec. GUNEM, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

KURANGI RASAN RASAN PERBANYAK IURAN KANGGO PITULASAN BAYAR PAJAK TEPAT WAKTU.............

Musyawarah desa khusus pembentukan koperasi desa merah putih desa telgawah kec Gunem kab Rembang. Jumat 16 mei 2025

Muh Saiful 16 Mei 2025 Dibaca 71 Kali
Musyawarah desa khusus pembentukan koperasi desa merah putih desa telgawah kec Gunem kab Rembang. Jumat 16 mei 2025

%MCEPASTEBIN%

Pada hari ini Jum’at, tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh lima Pukul  10.00 WIB Bertempat di Balai Desa Telgawah Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang telah diadakan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Telgawah, serta telah mendapatkan Penyuluhan dari Kecamatan Gunem dan TPP (Pendamping Desa).  Bapak Juwadi dan Nur Mubin yang dipilih peserta Rapat untuk bertindak selaku Pimpinan dan Sekretaris Rapat, membuka Rapat Anggota dan memberitahukan:
 
- Bahwa dalam Rapat Anggota ini telah hadir sebanyak 17 ( tujuh belas )
orang pendiri koperasi.
- Bahwa agenda acara Rapat Pendirian Koperasi, sebagai berikut :
1. Pembahasan nama koperasi.
2. Pembahasan kedudukan/alamat koperasi.
3. Pembahasan bentuk koperasi.
4. Pembahasan wilayah keanggotaan.
5. Pembahasan jangka waktu berdiri.
6. Pembahasan usaha koperasi.
7. Pembahasan permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, hibah) dan modal pendirian koperasi.
8. Pembahasan susunan pengurus dan pengawas.
9. Pembahasan periode jabatan susunan pengurus dan pengawas.
10. Pembahasan anggaran dasar koperasi.
11. dan seterusnya.
- Bahwa karena acara Rapat Anggota ini telah diketahui oleh para peserta rapat yang hadir, maka pimpinan rapat mengusulkan dan rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan :
1. Menyetujui Nama   :
Koperasi Desa Merah Putih Telgawah
 
2. Menyetujui kedudukan/alamat :
Desa Telgawah RT. 001 RW. 001 Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang
 
3. Menyetujui bentuk :
Primer kabupaten – Koperasi desa merah putih
 
4. Menyetujui wilayah keanggotaan :
Warga masyarakat Desa Telgawah
 
5. Menyetujui jangka waktu berdiri :
Tidak Terbatas
 
6. Menyetujui usaha koperasi :
- Gerai Sembako atau perdagangan meliputi :
1. 4711 - Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toko;
2. 47112 - Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan Minimarket/Supermarket/Hipermarket (Tradisional); dan
3. 46652 - Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia.
- Obat-Obatan meliputi :
1. 47721 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia di Apotik;
2. 47722 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan di Apotik;
3. 47723 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia;
4. 47724 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia;
5. 47725 - Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan Untuk Manusia;
6. 47726 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik;
7. 47727 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan;
8. 47728 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan; dan
9. 47729 - Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya.
- Kantor meliputi :
1. 47415 - Perdagangan Eceran Mesin Kantor; dan
2. 77394 - Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya.
- Unit Simpan Pinjam Koperasi :
1. 64142 - Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer;
- Klinik Desa :
1. 86102 - Aktivitas puskesmas;
2. 86103 - Aktivitas rumah sakit swasta;
3. 86105 - Aktivitas klinik swasta; dan
4. 86109 - Aktivitas rumah sakit lainnya.
- Aktivitas Cold Storage dan Logistik meliputi :
1. 52291 - Jasa Pengurusan Transportasi (JPT);
2. 52292 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD);
3. 52293 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL);
4. 52294 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU);
5. 52295 - Angkutan Multimoda;
6. 52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara;
7. 52297 - Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan  Pelayaran; dan
8. 52102 - Aktivitas Cold Storage.
 
- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat melakukan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 6 sesuai program pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa setempat serta karakteristik wilayah.
1. Menyetujui simpanan anggota :
⮚ Simpanan pokok Rp. 100.000,-/orang
⮚ Simpanan wajib Rp.     5.000/bulan/orang
 
2. Modal pendirian koperasi Rp. 1.785.000,- ,-
Terdiri dari :
⮚ Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp. 1.700.000,- ,-
⮚ Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp.   85.000,- ,-
⮚ Penyertaan Modal dari Desa/ Hibah (jika Koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan dengan  surat  pernyataan  atau. akta notaris) Rp.0,-
 
3. Menyetujui susunan Pengurus (terlampir)
 
4. Menyetujui susunan Pengawas (terlampir)
 
5. Menyetujui masa kerja pengurus dan pengawas tiga tahun.
 
6. Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi.

Pada    hari    ini    Jum’at,    tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh lima Pukul  10.00 WIB Bertempat    di Balai Desa Telgawah Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang telah diadakan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Telgawah, serta telah mendapatkan Penyuluhan dari Kecamatan Gunem dan TPP (Pendamping Desa).  Bapak Juwadi dan Nur Mubin yang dipilih peserta Rapat untuk bertindak selaku Pimpinan dan Sekretaris Rapat, membuka Rapat Anggota dan memberitahukan:

-    Bahwa dalam Rapat Anggota ini telah hadir sebanyak 17 ( tujuh belas )
orang pendiri koperasi.
-    Bahwa agenda acara Rapat Pendirian Koperasi, sebagai berikut :
1.    Pembahasan nama koperasi.
2.    Pembahasan kedudukan/alamat koperasi.
3.    Pembahasan bentuk koperasi.
4.    Pembahasan wilayah keanggotaan.
5.    Pembahasan jangka waktu berdiri.
6.    Pembahasan usaha koperasi.
7.    Pembahasan permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, hibah) dan modal pendirian koperasi.
8.    Pembahasan susunan pengurus dan pengawas.
9.    Pembahasan periode jabatan susunan pengurus dan pengawas.
10.    Pembahasan anggaran dasar koperasi.
11.    dan    seterusnya.    
-    Bahwa karena acara Rapat Anggota ini telah diketahui oleh para peserta rapat yang hadir, maka pimpinan rapat mengusulkan dan rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan :
1.    Menyetujui Nama   :
Koperasi Desa Merah Putih Telgawah

2.    Menyetujui kedudukan/alamat :
Desa Telgawah RT. 001 RW. 001 Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang
    
3.    Menyetujui bentuk :
Primer kabupaten – Koperasi desa merah putih

4.    Menyetujui wilayah keanggotaan :
Warga masyarakat Desa Telgawah

5.    Menyetujui jangka waktu berdiri :
Tidak Terbatas

6.    Menyetujui usaha koperasi :
-    Gerai Sembako atau perdagangan meliputi :
1.    4711 - Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toko;
2.    47112 - Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman    atau Tembakau Bukan Minimarket/Supermarket/Hipermarket (Tradisional); dan
3.    46652 - Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia.
-    Obat-Obatan meliputi :
1.    47721 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia di Apotik;
2.    47722 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan di Apotik;
3.    47723 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia;
4.    47724 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia;
5.    47725 - Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan Untuk Manusia;
6.    47726 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik;
7.    47727 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan;
8.    47728 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan; dan
9.    47729 - Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya.
-    Kantor meliputi :
1.    47415 - Perdagangan Eceran Mesin Kantor; dan
2.    77394 - Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya.
-    Unit Simpan Pinjam Koperasi :
1.    64142 - Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer;
-    Klinik Desa :
1.    86102 - Aktivitas puskesmas;
2.    86103 - Aktivitas rumah sakit swasta;
3.    86105 - Aktivitas klinik swasta; dan
4.    86109 - Aktivitas rumah sakit lainnya.
-    Aktivitas Cold Storage dan Logistik meliputi :
1.    52291 - Jasa Pengurusan Transportasi (JPT);
2.    52292 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD);
3.    52293 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL);
4.    52294 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU);
5.    52295 - Angkutan Multimoda;
6.    52296 - Jasa Penunjang Angkutan Udara;
7.    52297 - Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan  Pelayaran; dan
8.    52102 - Aktivitas Cold Storage.

-    Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat melakukan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 6 sesuai program pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa setempat serta karakteristik wilayah.
1.    Menyetujui simpanan anggota :
⮚    Simpanan pokok Rp. 100.000,-/orang
⮚    Simpanan wajib Rp.     5.000/bulan/orang

2.    Modal pendirian koperasi Rp. 1.785.000,-    ,-
Terdiri dari :
⮚    Simpanan Pokok (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp. 1.700.000,-    ,-
⮚    Simpanan Wajib (akumulasi dari semua jumlah pendiri) Rp.   85.000,-    ,-
⮚    Penyertaan Modal dari Desa/ Hibah (jika Koperasi menerima hibah yang dapat dibuktikan dengan  surat  pernyataan  atau. akta notaris) Rp.0,-

3.    Menyetujui susunan Pengurus (terlampir)

4.    Menyetujui susunan Pengawas (terlampir)

5.    Menyetujui masa kerja pengurus dan pengawas tiga tahun.

6.    Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi.

Kabar Rembang