Pada hari Minggu tanggal Dua Puluh dua bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat bertempat di Desa Telgawah, Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dengan dihadiri oleh Ketua, Anggota Badan permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan perangkat Desa serta Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Karang Taruna serta Organisasi Wanita dalam rangka membahas tentang Perubahan RPJMDes Tahun 2020 - 2027 dan RKPDes Tahun 2025.
Dalam Rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat tentang pokok-pokok hasil musyawarah dengan para peserta sebagai berikut :
- Menyepakati terhadap Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan RPJMDes Tahun 2020 - 2027 dan RKPDes Tahun 2025 untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Desa dengan rincian ( Terlampir )
Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.