Pada hari Selasa tanggal Tiga Puluh Satu bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di balai Desa Telgawah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Telgawah Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022, rapat dihadiri oleh:
- Ketua BPD dan Anggota
- Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 tersebut Badan Permusyawaratan Desa diperoleh kata sepakat tentang pokok-pokok sebagai berikut:
- Menyepakati terhadap Rancangan Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022,
- Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Desa Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Desa
Demikian Berita Acara Badan Permusyawaratan Desa Telgawah Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang yang selanjutnya dapat digunakan untuk sebagaimana mestinya.